Langsung ke konten utama

Persekusi Kasus Penyalahgunaan Hak dan Kewajiban





Indonesia terletak diantara dua Benua dan dua Samudera. Sudah bisa dibayangkan bukan bagaimana beragamnya ras, suku dan agama yang ada di Indonesia? Sangat beragam. Keberagaman ini bisa menjadikan warga semakin kuat atau bahkan terpecah belah. Ketika semakin kuat maka akan memajukan Indonesia, namun ketika terpecah belah maka akan  menimbulkan kekarasan, intimidasi, pertentangan, dsb.

Apa Itu Persekusi?
Salah satu bentuk ketidaktanggung jawaban beberapa individu atau wewenang yaitu Persekusi. Persekusi sedang marak di Indonesia, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Menurut Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, persekusi adalah tindakan memburu orang atau golongan tertentu, yang dilakukan suatu pihak dengan sewenang-wenang secara sistematis atau luas.
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. 


Jenis Kekerasan yang Termasuk Persekusi
Beberapa jenis kekerasan yang termasuk persekusi yaitu Kekerasan fisik; Termasuk pemukulan, pemborgolan, pengikatan anggota tubuh, penyetruman, pemeriksaan tubuh secara paksa, atau jenis kekerasan lain, baik menimbulkan luka serius ataupun tidak.  
a)      Penyiksaan; Termasuk perkosaan hingga penindasan mental
b)      Pelanggaran HAM; Termasuk membunuh dan memperbudak.
c)      Ancaman; Terutama, bila ancamannya serius atau sampai menimbulkangangguan psikologis.
d)     Penahanan tanpa dasar hukum; Contohnya, dilarang pergi dari suatu tempat tanpa persetujuan hakim atau campur tangan pihak berwajib.
e)      Diskriminasi; Misalnya, ngelarang warga keturunan tertentu untuk dapet pekerjaan tertentu.
f)       Gangguan psikologis; Termasuk, intimidasi dan tindakan lain yang mengganggu mental seseorang.

Pola Persekusi
Menurut Damar Juniarto yang Gogirl! kutip dari bbc Indonesia, pola Persekusi adalah:
      a)       Searching for people yang dianggap melakukan penghinaan di media sosial.
      b)       Setelah ketemu, akan ada intsruksi yang ditujuin ke massa to haunt the target atau orang yang dituduh menghina (karena udah ketemu identitas, foto, dan alamatnya).
      c)       Rumah, kantor, atau dimana aja orang yang dituduh menghina itu berada akan disamperin rame-rame. Nantinya ia akan diintimidasi (dan bisa aja menerima kekerasan), dipaksa menandatangani surat permohonan maaf bermaterai, dan ada pula yang didesak agar ia dipecat seperti dalam beberapa kasus yang udah terjadi.
     d)       Untuk beberapa kasus lainnya orang yang dituduh menghina juga dibawa ke polisi untuk dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
  
Cara Menghindari Persekusi

  • Berfikir Sebelum Menulis
Nggak ada salahnya kan kalau kita tulis status yang nggak menyinggung siapa pun? Kalaupun kita mau alangkah lebih baik kalau kita kemas dengan bahasa yang apik agar tidak terkesan menjelek-jelekkan pihak manapun. Selain berfikir penyusunan kata, ada lagi yang harus dipikirkan, yaitu konsekuensi.
  • Pahami dan Baca Kembali
Terkadang kita tidak mengerti apa yang kita tulis membuat kontroversi di pihak lain. Maka, untuk menghindarinya ayo kita pahami benar apa yang kita tulis, baca dan jangan sampai menyinggung orang lain. 

Kasus Persekusi dr. Fiera Lovita
Indonesia baru-baru ini diributkan kasus persekusi yang dialami dr. Fiera Lovita, seorang dokter di Rumah Sakit Umum daerah Solok, Sumbar. Kasus ini bermula dari status yang dibuat di akun Facebook nya yang berisi nada sindiran terhadap tokoh tertentu. Hal ini menjadikan dr. Fiera beserta keluarganya mengalami intimidasi yang menyebabkan ketakutan dan gangguan psikologis anak-anaknya. Selain itu jga ancaman-ancaman dan komentar yang tidak senonoh di sosial media. Dari sini peran LPSK sangat dibutuhkan. 

Selain Polisi, LPSK sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan konstribusi penuh kepada dr. Fiera karena sebenarnya yang dilakukan dia tidak lah salah. Sebagai warga Indonesia, seperti diatur pada Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. dr. Fiera berhak mengatakan apa saja yang dia pikirkan. Walaupun hak setiap orang memang terbatas, tetapi hal itu tidak lah salah. 

Perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap dr. Fiera adalah hal yang sangat berguna untuk kepentingan kebebasan warga pada umumnya. Karena ketika satu saja kebebasan itu dipenjara, maka seterusnya Indonesia akan mengalami masa dimana yang kuat adalah yang berkuasa.

Karena diam bukan pilihan, dengan diam hanya akan menjadikan masalah dikemudian hari. Maka setiap kasus pelanggaran terhadap kekerasan baik fisik atau apapun itu hendaknya kita laporkan kepada pihak yang berwajib.

Katakanlah kebenaran walau itu pahit. Karena tidak selalu kepahitan adalah mempunyai akhir yang buruk, bisa saja terjadi kepahitan awal menghasilkan kemanisan di akhir.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Linguistik Dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia

  PENDEKATAN LINGUISTIK DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA Dosen Pengampu : M. Bayu Firmansyah, M.Pd ­­ Disusun Oleh : Dewi Anta Sari PBSI 2016 B (16188201044) STKIP PGRI PASURUAN Jl. Ki Hajar Dewantara No 27-29 Pasuruan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2016/1017

Makalah Analisis Wacana Dalam Pembelajaran Bahasa

ANALISIS WACANA  DALAM PEMBELAJARAN BAHASA Dosen Pengampu : M. Bayu Firmansyah, M.Pd Disusun Oleh : Dewi Anta Sari PBSI 2016 B (16188201044) STKIP PGRI PASURUAN Jl. Ki Hajar Dewantara No 27-29 Pasuruan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2016/1017 ANALISIS WACANA DALAM PEMBELAJARAN BAHASA Makalah Untuk Diseminarkan Dikelas PBSI 2016 B Dosen Pengampu : M. Bayu Firmansyah, M.Pd Disusun Oleh : Dewi Anta Sari (16188201043) STKIP STIT PGRI PASURUAN Jl. Ki Hajar Dewantara No 27-29 Pasuruan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia 2016/1017 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan anugerah-Nya saya dapat menyelesaikan tugas  mata kuliah estetika sastra. Makalah yang berjudul “ Analisis Wacana Dalam Pembelajaran Bahasa ” ini saya buat dalam rangka menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Bapak M. Bayu Firmansyah , M.

Makalah Estetika Sastra - Analisis Puisi Catetan Th. 1946 Karya Chairil Anwar

ESTETIKA SASTRA Dosen Pengampu : Drs. M. Zaini, M.Pd Disusun Oleh : Dewi Anta Sari  (16188201044) STKIP PGRI PASURUAN Jl. Ki Hajar Dewantara No. 27-29 Pasuruan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Tahun Akademik 201 6 /201 7 KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan anugerah-Nya saya dapat menyelesaikan tugas  mata kuliah estetika sastra. Makalah yang berjudul “ Estetika Sastra ” ini saya buat dalam rangka menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Bapak Drs. M. Zaini, M.Pd selaku dosen mata kuliah Estetika Sastra.             Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen mata kuliah ini selaku pembimbing, teman-teman yang telah memberi inspirasi, dan semua orang yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.             Saya sadar makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik d